Karya Ilmiah
TESIS (4515) - Tanggung Jawab Kurator Dalam Menerapkan Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan
Tesis ini membahas perihal Tanggung Jawab Kurator Dalam Menerapkan Asas
Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan.
Rumusan masalah yang terdapat dalam tesis ini yakni membahas perihal Apa
bentuk tanggungjawab kurator atas pelaksanaan going concern usaha debitor pailit
dan Apa Akibat Hukum Atas Pelaksanaan Going concern apabila ijin usaha tersebut
dicabut oleh pihak yang berwenang Metode penelitian yang digunakan yaitu
metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,
konseptual dan kasus. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Going concern atau
kelangsungan usaha merupakan asas yang di adopsi oleh UU 37/2004, dapat
dijelaskan bahwa maksud dari going concern upaya peningkatan boedel pailit yang
dirasa masih memiliki potensi untuk melanjutkan lagi usahanya dan kurator
mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengurusan terhadap boedel pailit
tersebut. Dimana dalam penetapan going concern hakim pengawas memberikan
izin kepada debitor pailit untuk melakukan going concern agar dapat meningkatkan
harta pailit.
032114253009 | 4515 Sek t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain