Karya Ilmiah
SKRIPSI (6285) - Perlindungan Hukum Pekerja Dengan Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Perburuhan Indonesia
Pekerja merupakan aspek penting bagi perusahaan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dengan menghasilkan barang produksi lebih baik serta berkualitas. Kebutuhan pekerja memang harus sesuai dengan jumlah produksi. Semakin besar permintaan akan sebuah produk tentu kebutuhan untuk pekerja semakin meningkat. Dalam perubahan situasi ketenagakerjaan ini sehingga melahirkan jenis hubungan kerja baru yang disebut sebagai hubungan kerja non-standar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diperoleh pekerja berdasarkan hukum perburuhan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitiaan menunjukkan bahwa peraturan hukum terkait dengan hubungan kerja non –standar yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur hubungan kerja waktu tertentu, hubungan kerja multi pihak dan paruh waktu, sedangkan hubungan kerja terselubung/ hubungan kerja mandiri bergantung belum ada peraturan hukum di Indonesia. Namun, beberapa jenis hubungan kerja non-standar belum diatur dengan baik yang menyebabkan kerap kali terjadinya pelanggaran hak yang dialami oleh pekerja. Dalam peraturan hukum di Indonesia telah mengatur dengan baik terkait upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak-hak yang dialami oleh pekerja.
Kata Kunci : Pekerja, Hubungan Kerja Non-Standar, Perlindungan Hukum
031911133137 | 6285 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain