Karya Ilmiah
TESIS (4498) - Pemeriksaan Acara Singkat Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika
Ide dasar dari penelitian ini adalah untuk menganalisa hakikat penerapan pemeriksaan acara singkat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, dan akibat hukum dari implementasi pemeriksaan acara singkat bagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ide ini berawal dari diaturnya penerapan acara pemeriksaan singkat terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilegitimasi melalui diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-029/A/EJP/03/2019 tentang Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Surat Edaran tersebut, namun pada perkembangannya mendapatkan penolakan, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menyatakan bahwa penerapan acara pemeriksaan singkat untuk perkara penyalahgunaan Narkotika menyalahi prinsip fair trial. Hal ini disebabkan ada aspek-aspek yang tidak boleh dikesampingkan dalam perkara penyalahgunaan narkotika, seperti kondisi psikologis pelaku dan keterlibatan pelaku dengan peredaraan narkotika. Acara pemeriksaan singkat ditakutkan akan mengabaikan dua aspek tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus sebagai metode pendekatan, dengan menjadikan hakikat penerapan pemeriksaan acara singkat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, dan akibat hukum dari implementasi pemeriksaan acara singkat bagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai rumusan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan acara pemeriksaan singkat terhadap perkara penyalahgunaan narkotika pada hakikatnya sudah sesuai dan memang tepat sebagai terobosan hukum, namun, masih terdapat kekurangannya dari dimensi transparansi dan akuntabilitas. Untuk itulah, penulis memberikan rekomendasi agar dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-029/A/EJP/03/2019 tentang Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika dengan Acara Pemeriksaan Singkat (SE APS Narkotika), yaitu dengan menjadikan penerapan SE APS Narkotika bukan sebagai kewenangan penuntut umum, melainkan diatur dalam SE APS Narkotika bahwa dengan standar-standar tertentu yang kumulatif, seperti tertanggkap tangan; mengakui perbuatannya; ditemukan barang bukti narkotika dan/atau barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika yang dikuasai/dimiliki/dipakai oleh tersangka; dan adanya berita acara hasil uji laboratorium yang menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika, penuntut umum wajib menerapkan SE APS Narkotika.
031824153034 | 4498 Mah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain