Karya Ilmiah
TESIS (2284) - Pembiayaan Murabahah Dengan Obyek Jaminan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat
Murabahah adalah salah satu fasilitas pembiayaan dari bank syariah yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan Murabahah yang telah disalurkan kepada
nasabah yaitu masyarakat secara umum sama halnya dengan fasilitas kredit, yang pada
umumnya mengandung risiko. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir risiko bagi bank
dipersyaratkan kepada debitur untuk menyerahkan jaminan berupa tanah. Dalam
pelaksanaan di lapangan, sering digunakan tanah belum bersertifikat sebagai
jaminannya, padahal tanah belum bersertifikat tidak memiliki dasar hukum kepemilikan
yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam peraturan dasar pokok-pokok agraria atau
UUPA. Notaris menggunakan Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan Dan
Kuasa Menjual untuk pengikatannya sebagai bentuk adanya kepastian hukum.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan
hukum atas tanah belum bersertifikat sebagai objek jaminan dalam pembiayaan
Murabahah dan untuk menganalisis akibat hukum bagi bank dan kedudukan Notaris
dalam pembuatan akta jaminan dalam akad pembiayaan Murabahah terhadap tanah
yang belum bersertifikat termasuk kekuatan akta jaminan yang dibuatnya. Jenis
penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan
Statute Approach dan Conceptual Approach dengan menggunakan bahan hukum
primer, sekunder, dan tertier.
Tanah belum bersertifikat diikat dengan akta pengakuan hutang dengan pemberian
jaminan dan kuasa menjual, yang walaupun belum mempunyai kekuatan eksekutorial,
karena tidak memiliki irah-irah “BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA” di dalamnya layaknya sertifikat hak tanggungan, namun apabila terjadi sengketa,
kuasa menjual tersebut dapat menjadi alat yang dijadikan oleh bank untuk meminta
putusan pengadilan agar dapat melakukan eksekusi, serta diakui pula oleh Bank
Indonesia atas keberadaan tanah belum bersertifikat ini sebagai barang agunan
sebagaimana bunyi Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dengan demikian, tanah belum bersertifikat tersebut juga tetap dapat digunakan sebagai
jaminan untuk mendapatkan pembiayaan atau memperoleh pinjaman dana, khususnya
bagi masyarakat bawah menengah. Berdasarkan hal tersebut, atas perjanjian jual beli
beli Murabahah yang dibayar secara angsur sehingga menimbulkan hutang piutang,
Notaris dengan kewenangan yang dimiliknya membuat akta otentik mengikat perjanjian
hutang piutang bank dan nasabah dengan Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian
Jaminan Dan Kuasa Menjual.
Kata Kunci : Murabahah, Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat, Risiko, Notaris
031224253002 | 2284 Adi p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain