Karya Ilmiah
SKRIPSI (6282) - Ratio Legis Pengaturan Dewan Pengawas Kpk Dalam Sistem Pengawasan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, Penyidik KPK hanya memberitahukan penyadapan yang dilakukan kepada Dewan Pengawas. Putusan MK tersebut menjadi sorotan karena Putusan MK terdahulu mengatakan perlu adanya otoritas yang memberikan izin penyadapan. Oleh karena itu, Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim MK dalam memutus dan juga untuk mengetahui implikasi yuridis yang muncul setelah putusan MK terhadap tugas dan kewenangan Dewan Pengawas KPK. Penelitian ini juga membandingkan sistem pengawasan lembaga anti korupsi di Hong Kong, Singapura, dan Myanmar. Terciptanya formulasi sistem pengawasan terhadap lembaga anti korupsi yang lebih proporsional terutama di Indonesia, diharapkan dapat dihasilkan dari analisis komparatif penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Dewan Pengawas tidak lagi memberikan izin penggeledahan, penyadapan dan penuntutan dan penerapan model kelembagaan anti korupsi di suatu negara merupakan pilihan masing-masing negara berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan. Termasuk kerangka dan sistem pengawasan lembaga anti korupsinya. Temuan analisis dan kesimpulan penulis menunjukkan bahwa KPK Indonesia masih perlu diposisikan sebagai lembaga negara independen guna mendukung independensi kelembagaan dan independensi fungsional lembaga tersebut. Selain itu diperlukan juga perbaikan lainnya yaitu dengan meletakkan dasar hukum pembentukan KPK melalui konstitusi, dan memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap tubuh KPK. Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan KPK dapat mencapai tingkat independensi terbaik guna menghindari intervensi dari cabang kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
031911133005 | 6282 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain