Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6280 ) - Perlindungan Hukum Terhadap "Citayam Fashion Week" dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Citayam Fashion Week merupakan sebuah kegiatan yang memperlihatkan sejumlah remaja yang melakukan adu fesyen di daerah Dukuh Atas. Kegiatan ini menarik banyak pihak yang ingin mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai sebuah merek. Skripsi ini akan membahas mengenai pihak yang berwenang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek serta mengenai jenis pelanggaran merek yang bisa terjadi pada Citayam Fashion Week dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran merek. Dalam skripsi ini akan menggunakanmetode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus supaya dapat ditemukan jawaban mengenai pihak yang berwenang untuk mendaftarkan Citayam Fashion Week serta jenis-jenis pelanggaran merek dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran merek. Sehingga dapat ditemukan jawaban bahwa pihak yang berwenang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek adalah perkumpulan Citayam Fashion Week. Jenis pelanggaran merek yang dapat terjadi
adalah pelanggaran dalam pendaftaran merek serta pelanggaran dalam penggunaan merek. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi
0311911133107 | 6280 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain