Karya Ilmiah
SKRIPSI (6277) - Hak Tagih Atas Royalti Dalam Kegiatan Ekonomi Kreatif Sebagai Objek Jaminan Utang
Ekonomi kreatif adalah konsep dimana industri mengandalkan kemampuan intelektual dan kreativitas dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan pasar. Untuk mendukung perkembangan industri ekonomi kreatif di Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang kemudian disusul dengan terbitnya peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Pada peraturan pelaksanaan tersebut diatur mengenai Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, dimana pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan dengan memanfaatkan kekayaan intelektual. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, namun tidak disebutkan maupun diatur secara jelas bagaimana pembebanannya sebagai objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik hak tagih atas royalti sebagai benda jaminan serta lembaga jaminan yang yang dapat membebaninya dan eksekusi terhadap hak tagih atas royalti. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan sistem penggolongan benda, hak tagih atas royalti merupakan benda bergerak tidak berwujud dan juga merupakan piutang atas nama. Lembaga jaminan yang dapat membebani hak tagih atas royalti adalah gadai dan jaminan fidusia, dengan eksekusi melalui penjualan di bawah tangan sebagai opsi yang lebih efisien dan memudahkan para pihak
031911133029 | 6277 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain