Karya Ilmiah
SKRIPSI (6276) - Catcalling Sebagai Salah Satu Bentuk Kekerasan Seksual Non Fisik
Catcalling merupakan suatu bentuk komunikasi, gestur tubuh, yang bersifat menggoda dengan siulan, candaan, pujian, diskusi maupun obrolan yang mengarah ke orientasi seksual. Banyak sekali korban yang mengalami kekerasan seksual Catcalling, meskipun begitu para korban banyak yang tidak berani melapor dengan alasan malu, takut aibnya terbongkar bahkan kebanyakan dari mereka menganggap kekerasan seksual Catcalling ini merupakan suatu hal yang wajar. Catcalling sendiri belum memiliki definisi yang jelas secara hukum. Bahkan para korban yang mengalami kekerasan seksual Catcalling biasanya hanya berakhir pada tahap mediasi. Padalhal korban dari Catcalling ini biasanya mengalami gangguan secara psikisis karena merasa malu, takut, bahkan mengalami gangguan kepercayaan diri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Catcalling ini termasuk salah satu jenis kekerasan seksual nonfisk dan bagaimana perlindungan hukum untuk korban Catcalling. Metode Penelitian yang digunakan dalam proses pengerjaan penelitian hukum ini adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini yaitu Catcalling memiliki unsur-unsur tindak pidana dan Pasal yang tepat digunakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan seksual nonfisik Catcalling adalah Pasal 5 UU TPKS yang secara spesifik UU TPKS juga mengatur mengenai perlindungan hukum untuk korban.
031911133024 | 6276 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain