Karya Ilmiah
SKRIPSI (6274) - Tanggung Gugat Terhadap Musnahnya Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Diasuransikan Pada Pembiayaan Multiguna
Pada perkembangannya, mengajukan kredit kendaraan bermotor bukanlah suatu hal yang sulit dilakukan. Banyak kemudahan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan untuk memiliki kendaraan bermotor dengan dibebankan jaminan fidusia. Dalam penelitian ini akan menganalisis urgensi objek jaminan fidusia untuk diasuransikan pada pembiayaan multiguna serta pihak yang bertanggung gugat terhadap musnahnya objek jaminan fidusia yang tidak diasuransikan pada pembiayaan multiguna. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Perusahaan pembiayaan sebagai lembaga keuangan selain bank memiliki banyak kegiatan usaha, salah satu contohnya yaitu pembiayaan multiguna. Pada dasarnya setiap perjanjian kredit perlu diikutsertakan asuransi guna mentransfer risiko kerugian yang dapat timbul. Hal ini juga sebagai bentuk dari mitigasi risiko yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Terhadap hal tersebut perusahaan pembiayaan sebagai kreditur harus bertanggung gugat terhadap musnahnya objek jaminan fidusia dalam hal ini kendaraan bermotor, karena pihak kreditur tidak mengikutsertakan asuransi sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko yang nantinya bertujuan untuk mengklaim asuransi atas timbulnya risiko kerugian yang terjadi.
031911133131 | 6274 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain