Karya Ilmiah
TESIS (4481) - Pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris Oleh Notaris Untuk Pewaris Meninggal Dunia di Luar Yurisdiksi Indonesia
Perubahan pada Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 mengatur mengenai pembuatan Surat Keterangan Waris dalam hal pengalihan hak atas tanah atau hak atas satuan rumah susun, menimbulkan permasalahan terkait pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris oleh Notaris bagi pewaris meninggal di luar yurisdiksi Indonesia. Isu hukum dalam penelitian ini yakni (1) ratio legis dari ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 dan (2) pihak yang berwenang dalam hal pewaris meninggal dunia di luar yurisdiksi Indonesia. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) alasan dari Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 adalah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah agar lebih cepat dan efisien dalam hal peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dalam pewarisan. Namun, ketentuan terkait kewenangan Notaris dalam membuat AKHW sesuai dengan tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia akan menjadi masalah apabila pewaris meninggal di luar domisilinya. Hasil penelitian yang berikutnya merupakan (2) dalam hal pewaris meninggal di luar yurisdiksi Indonesia, dengan menerapkan asas actor sequitor forum rei, maka pembuat Akta Keterangan Hak Mewaris dapat dibuat di Notaris yang berwenang di domisili Ahli Waris.
032114253047 | 4481 Saj p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain