Karya Ilmiah
SKRIPSI (6272) - Pertanggungjawaban Hukum Pidana Bagi Pelaku Perbudakan Seksual
Jumlah kasus tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual, khususnya perbudakan seksual. Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut menjadi solusi bagi tindak pidana perbudakan seksual namun undang-undang tersebut masih memiliki kekurangan yaitu belum adanya pengertian lebih lanjut mengenai perbudakan seksual yang menyebabkan terjadinya kekaburan hukum. Penelitian ini akan membahas terkait perbuatan yang seperti apakah yang dapat dikualifikasikan sebagai perbudakan seksual dan siapa sajakah yang dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku perbudakan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbudakan seksual dan siapa saja yang dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku perbudakan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian yang ditemukan yaitu perbudakan seksual adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merampas kebebasan hidup korban, termasuk kebebasan organ seksualnya. Dalam pertanggungjawaban pidananya, untuk pelaku orang perseorangan dapat dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan, sedangkan untuk korporasi dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun saran yang diberikan yaitu masih diperlukan adanya tambahan terkait pemahaman perbudakan seksual dan sosialisasi terhadap masyarakat bahwa yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tidak hanya meliputi orang perseorangan saja, melainkan bisa juga korporasi.
031911133044 | 6272 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain