Karya Ilmiah
SKRIPSI (6271) - Perubahan Undang-Undang Dasar Secara Informal Melalui Tafsir Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, kerap melakukan praktik amandemen konstitusi secara informal, yakni menghidupkan nilai dan norma dalam konstitusi tanpa mengubah tekstual konstitusi. Praktik amandemen konstitusi informal melalui tafsir konstitusi berpotensi menderogasi kewenangan konstitusional MPR dalam mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan hasil tersebut, penulis merumuskan adanya 2 (dua) rumusan masalah yaitu: (1) Konseptualisasi Teoretis Amandemen Konstitusi secara Informal melalui Tafsir Kekuasaan Kehakiman; dan (2) Konstitusionalitas Praktik Amandemen Konstitusi secara Informal melalui Tafsir Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Perbandingan. Tujuan penelitian ini adalah memahami landasan konseptual dan justifikasi teoretikal perihal amandemen konstitusi secara informal sekaligus menganalisis legitimasi konstitusionalnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan tipe penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif, konseptual, kasus, dan peraturan perundang-undangan. Teori esensial yang menjadi landasan menunjang argumentasi dalam penelitian ini adalah: teori supremasi yudisial dan teori konstitusi yang hidup.
Dengan penelitian ini, maka didapatkan 2 (dua) jawaban terhadap rumusan masalah yang disusun, yaitu: (1) Praktik amandemen konstitusi secara informal melalui tafsir konstitusi memiliki landasan konseptual-teoritis yang kuat dengan berpijak pada teori supremasi yudisial, teori supremasi konstitusi, dan teori penafsiran konstitusi yang hidup; dan (2) Amandemen konstitusi informal melalui tafsir konstitusi tidak bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi serta merupakan upaya menghidupkan konstitusi sehingga dinyatakan konstitusional. Praktik amandemen konstitusi informal menyebabkan konstitusi bersifat multi-tekstual, sehingga dalam tataran ius constituendum, merekomendasikan perlunya mekanisme klasifikasi putusan Mahkamah Konstitusi berkarakter amandemen konstitusi informal untuk diprioritaskan pembahasannya oleh perumus konstitusi sebagai penerapan model dialog konstitusional.
031911133056 | 6271 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain