Karya Ilmiah
SKRIPSI (6267) - Pemidanaan Pelaku Yang Terlibat Dalam Pelacuran Berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan
ABSTRAK
Pelacuran adalah masalah sosial yang masih sering ditemui di Indonesia, namun belum ada ketentuan hukum yang jelas mengenai perbuatan ini. Ada beberapa pihak yang terlibat, seperti pelacur, mucikari, dan pengguna jasa. Berkaitan dengan pelacuran diatur KUHP Pasal 296 dan Pasal 506. Selain itu ketentuan lain yang dapat menjerat praktek pelacuran adalah Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan peraturan perundang undangan lainnya. Meskipun seharusnya para pelaku bisa dipidana, namun aturan pidana saat ini tidak dapat menjerat para pelaku yang terlibat dalam praktek pelacuran. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memahami dan menganalisis pemidanaan pelaku yang terlibat dalam pelacuran menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum utama, serta menelaah hal-hal yang bersifat teoritis, seperti asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan, dan sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan pelaku yang terlibat pelacuran di Indonesia masih tidak optimal dan tidak konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Disarankan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku yang terlibat pelacuran, serta merevisi atau menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum.
Kata kunci: Pemidanaan, Pelaku Pelacuran, Pertanggungjawaban Pidana.
ABSTRACT
Prostitution is a social problem that is still frequently encountered in Indonesia, but there is no clear legal provision regarding this act. There are several parties involved, such as prostitutes, pimps, and customers. Regarding prostitution, it is regulated in Article 296 and 506 of the Criminal Code (KUHP). In addition, other provisions that regulates the practice of prostitution are in the Law Number 21 of 2007 concerning Trafficking in Persons and other related regulations. Although perpetrators should be punishable, current criminal rules cannot catch those involved in the practice of prostitution. Therefore, this research was conducted to understand and analyse the punishment of perpetrators involved in prostitution according to legal regulations. This research uses a normative juridical approach, which is based on primary legal materials and examines theoretical matters such as legal principles, legal concepts, views, legal doctrines, regulations, and legal systems. The results show that the punishment of perpetrators involved in prostitution in Indonesia is still not optimal and inconsistent with existing legal regulations. It is recommended to increase stricter supervision and law enforcement against those involved in prostitution, as well as revise or adjust existing legal regulations to meet the needs of society and minimize the potential for legal violations.
Keywords: Punishment, Prostitution Perpetrators, Criminal Liability.
031911133003 | 6267 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain