Karya Ilmiah
SKRIPSI (6256) - Problematika Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Pada Sistem Pemerintahan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memunculkan konflik mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berbentuk otorita apakah masih sejalan dengan amanah Pasal 18 UUD NRI 1945 dan bagaimana kedudukannya sebagai Lembaga setara kementerian dalam sistem pemerintahan daerah. Ada dua hal yang dikaji dalam skripsi ini yaitu model penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otorita Ibu Kota Nusantara menurut Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI 1945. Yang kedua adalah Implikasi yuridis Otorita Ibukota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian dalam sistem pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum dari penerapan model penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otorita Ibu Kota Nusantara menurut Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI 1945 serta untuk menganalisis implikasi hukum kedudukan serta kewenangan yang dimiliki oleh Otorita Ibukota Nusantara sebagai Lembaga setingkat kementerian dalam sistem pemerintahan daerah.
Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum doktrinal yang dilakukan untuk menjawab isu yang dihadapi. Penelitian ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk mengetahui kewenangan serta kedudukan Otorita sebagai Lembaga setingkat kementerian dalam sistem pemerintahan daerah.
Penerapan model penyelenggaraan pemerintahan daerah Otorita Ibu Kota Nusantara menurut pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 membuka fleksibilitas pengaturan pemerintahan daerah yang bersifat khusus Hal ini didasarkan pada substansi yang ada pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2008 bahwa Pasal 18b Ayat (1) tidak berada di bawah Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur Pemerintahan daerah secara umum. Pasal 18b Ayat (1) adalah pasal yang berdiri secara otonom dan dapat menjadi dasar untuk membentuk suatu pemerintahan yang dapat menampung dinamika di masa depan. Implikasi yuridis Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian dalam sistem pemerintahan daerah yaitu kedudukan kepala otorita yang dipilih langsung oleh Presiden adalah untuk menjadi instrument politik presiden. Hal ini memiliki keuntungan karena pertanggungjawaban Kepala Otorita Nusantara yang sejalur langsung kepada Presiden akan memudahkan dari segi administrasi.
031911133170 | 6256 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain