Karya Ilmiah
DISERTASI (397) - Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Pendanaan secara online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi. Para pihaknya terdiri dari penyelenggara, pemberi dana, dan penerima
dana. Minimnya literasi digital pada pengguna, khususnya penerima dana yang
berujung gagal bayar hingga penagihan pinjaman dan data pribadi yang
disalahgunakan merupakan permasalahan yang kerap terjadi. Permasalahan
tersebut cenderung banyak merugikan penerima dana. Berdasarkan hal tersebut,
patut dianalisis dan ditemukan prinsip yang mendasari kegiatan usaha Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sekaligus model penyelesaian
sengketanya. Tipe penelitian ini ialah penelitian normatif, dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Adapun
hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip yang mendasari kegiatan usaha
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah kehati-hatian,
pengenalan nasabah, perlindungan hukum, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Adapun model penyelesaian sengketa layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi ialah cenderung masih dilakukan secara konvensional.
Penyelesaian sengketanya seharusnya dilakukan secara online dengan menerapkan
win-win solution agar terwujudnya penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana,
biaya ringan, dan berkelanjutan. Hal tersebut tentu secara berkelajutan perlu
diperhatikan demi perwujudan perlindungan terhadap penerima dana dan
perekonomian nasional yang baik, serta dunia bisnis yang sehat. Perlu adanya
pengaturan yang pasti dan konsisten dalam penyelenggaraan layanan tersebut agar
mewujudkan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum dan penyelesaian
sengketanya dapat terwujud dengan kebermanfaatan serta keadilan bagi para
pihaknya.
031817017317 | 397 Ang p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain