Karya Ilmiah
SKRIPSI (6249) - Perlindungan Hukum Pemberi Dana Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Pendanaan Proyek Film Independen
Perkembangan teknologi memiliki pengaruh yang besar dalam industri jasa
keuangan, hal ini dapat dilihat dengan adanya fintech. Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan salah satu produk fintech yang
merupakan wujud kemajuan teknologi dalam bidang finansial. LPBBTI adalah
suatu layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima
dana dalam melakukan pendanaan secara elektronik. Dengan adanya LPBBTI,
membuka peluang pendanaan alternatif bagi pelaku usaha yang membutuhkan
pendanaan salah satunya merupakan industri perfilman independen. Pendanaan
LPBBTI terhadap film independen merupakan skema yang tergolong baru dalam
praktiknya di Indonesia sehingga perlu dikaji mengenai karakteristik beserta
perlindungan hukum bagi pengguna LPBBTI. POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang
LPBBTI disusun dengan harapan mengatur mengenai kegiatan pendanaan LPBBTI
yang efektif serta mewujudkan perlindungan yang lebih optimal. Dalam Peraturan
ini ditemukan adanya pengaturan yang kurang tegas mengenai perlindungan hukum
pemberi dana dalam hal gagal bayar. Penyelenggara sebagai pihak yang melakukan
analisis dan verifikasi pengguna hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang
tentu tetap membawa kerugian bagi pemberi dana atas hilangnya dana yang
diberikan dalam kegiatan LPBBTI. Penelitian ini akan menganalisis karakteristik
pendanaan proyek film independen melalui LPBBTI serta upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pemberi dana akibat pelanggaran penerima dana dalam kegiatan
pendanaan LPBBTI.
031911133221 | 6249 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain