Karya Ilmiah
SKRIPSI (6245) - Standar Hakim Dalam Menetapkan Justice Collaborator Dalam Perkara Pidana Korupsi
Di Indonesia penyelesaian kasus korupsi sangat terbantu sejak adanya justice collaborator. Hukum nasional yang menjadi pedoman bagi pengadilan adalah SEMA No. 4 Tahun 2011. Namun keberadaan SEMA tersebut tidak mengikat sebagaimana Undang-Undang. Dalam hal ini terdapat pengaturan yang berbeda untuk setiap aparat penegak hukum dalam menentukan apakah seseorang dapat diberikan status sebagai justice collaborator. Dengan metode dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penulis membahas standar hakim dalam menetapkan justice collaborator dalam perkara pidana korupsi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa justice collaborator diatur dalam UU No. 7 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2009, UU No. 31 Tahun 2014, dan SEMA No. 4 Tahun 2011. Oleh karena SEMA sifatnya mengikat ke dalam lingkungan peradilan, maka dikeluarkanlah Peraturan Bersama untuk menyelaraskan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Berdasarkan analisis putusan dalam pembahasan ini dapat diketahui bahwa tolak ukur hakim dalam menetapkan status justice collaborator hanya menggunakan SEMA No. 4 Tahun 2014.
031611133229 | 6245 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain