Karya Ilmiah
SKRIPSI - Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Pengaturannya Pada Hukum Nasional
Dengan adanya peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia selama masa pandemic Covid-19, mengakibatkan kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan juga mengalami peningkatan. Maraknya kasus KBGO menjadikan para korban khususnya perempuan tidak memiliki ruang aman dalam mengakses media sosial. Instrumen yang saat ini bisa dijadikan aturan dalam memberikan perlindungan terhadap korban KBGO belum mengatur hal tersebut secara spesifik. Penelitian ini berusaha menjelaskan mengenai instrumen hukum internasional dan praktek negara dalam pengaturan KBGO dan juga bentuk perlindungan bagi korban KBGO. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum serta menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsep KBGO yang berkembang di dalam instrumen hukum internasional saat ini memiliki kesamaan makna yang pada intinya menyebutkan bahwa KBGO merupakan kekerasan yang dilakukan, dibantu, atau diperburuk sebagian atau seluruhnya dengan penggunaan teknologi dan informasi terhadap seorang perempuan. Walaupun begitu, penanganan korban KBGO dalam instrumen hukum internasional masih menyerahkan terhadap setiap negara untuk membentuk regulasi dalam menangani kasus KBGO sehingga diperlukannya instrumen internasional yang mengatur mengenai hukuman bagi para pelaku KBGO. Hasil penelitian lain yang ditemukan adalah terdapat kesesuaian UU TPKS dengan instrumen hukum internasional dalam merespon KBGO yaitu dengan adanya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta adanya prinsip non-diskriminasi seperti yang tertuang dalam CEDAW.
Kata Kunci: KBGO, Pengaturan Hukum Internasional, Perlindungan Korban KBGO, UU TPKS.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain