Karya Ilmiah
SKRIPSI (6242) - Regulatory Sandbox Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Regulatory Sandbox sebagai wadah yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi para Penyelenggara untuk dapat menjalankan produk/ jasanya di Indonesia memberikan banyak kelebihan yang membantu pengguna jasa maupun Penyelenggara. OJK sebagai lembaga yang berwenang atas Inovasi Keuangan Digital juga bertanggungjawab atas berjalannya IKD yang berada dibawah pengawasan OJK. Dalam hal ini regulatory sandbox sebagai kebijakan yang disusun untuk menyiapkan produk inovasi maupun jasa agar dapat dilegalisasi sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Dalam kebijakan ini ditemukan sebuah permasalahan yaitu kesempurnaan kecakapan dari Penyelenggara selama masa testing regulatory sandbox yang selama masa tersebut maka keabsahan Penyelenggara belum sempurna. Berdasarkan Pasal 1320 BW keabsahan yang belum sempurna berakibat kepada keabsahan perjanjian dengan pihak Penyelenggara yang masih dalam regulatory sandbox. Regulatory sandbox sebagai wadah seharusnya dapat menjamin perlindungan hukum bagi para pihak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui standarisasi regulatory sandbox untuk dapat menjamin perlindungan hukum para pengguna yang terancam oleh keabsahan Penyelenggara dalam melakukan produk/ jasanya sebagai Pihak yang belum sepenuhnya cakap hukum. Penelitian ini akan membahas mekanisme regulatory sandbox yang seharusnya dapat menjadi perlindungan hukum bagi para pihak.
031911133181 | 6242 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain