Karya Ilmiah
SKRIPSI (6239) - Pertanggungjawaban Pidana Penjual Obat Keras Tanpa Resep Dokter Melalui Marketplace
Penjualan obat keras tanpa resep dokter melalui marketplace merupakan tindakan yang beresiko untuk menyebabkan kerugian karena tidak atas resep dokter, obat keras yang dibeli bisa jadi merupakan obat yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien dan dapat berdampak buruk pada kesehatan pasien, kemudian dengan tidak adanya resep dokter dapat terjadi penyalahgunaan obat keras di masyarakat. Obat keras hanya dapat dijual oleh apotek dan di marketplace masih banyak ditemui para penjual (merchant) non-apotek yang menjual obat keras di marketplace. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum terdapat aturan pidana yang mengatur mengenai penjualan obat keras tanpa resep dokter melalui marketplace. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan dilandaskan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Tujuannya adalah mengidentifikasi serta mengkualifikasi penjualan obat keras tanpa resep melalui marketplace sebagai tindak pidana dan menganalisa pertanggungjawaban pidana yang sesuai bagi pelaku penjual obat keras tanpa resep melalui marketplace. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku merupakan pelaku usaha perseorangan ataupun pelaku usaha berbadan usaha, yang menjual obat keras tanpa resep melalui marketplace dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana di dalam Pasal 198 UU Kesehatan jika pelaku tidak memiliki kewenangan dalam penjualan obat keras dan juga Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen jika pelaku memiliki kewenangan dalam penjualan obat keras.
031911133106 | 6239 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain