Karya Ilmiah
TESIS (4473) - Penyelesaian Sengketa Atas Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Kekuatan eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia mengalami perubahan
makna setelah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji
konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UUJF, memutuskan frasa "kekuatan
eksekutorial” dan frasa “yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap”, dengan putusan tersebut, Sertifikat jaminan Fidusia akan kehilangan
kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan penngadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, apabila tidak memenuhi syarat terdapat kesepakatan
tentang cidera janji dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan.
Adanya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Kreditur tidak dapat serta merta
menjual objek jaminan fidusia dan kreditur tetap memiliki hak atas objek jaminan
fidusia untuk mengeksekusi jaminan fidusia akan tetapi haknya menjadi berkurang
karena ciri jaminan fidusia yakni parate eksekusi pada akta jaminan fidusia itu tidak
serta merta membuat kreditur dapat langsung mengeksekusi jaminan fidusia, jika
tidak memenuhi syarat maka untuk mengeksekusi jaminan fidusia kreditur harus
mengeksekusi dengan proses pengadilan yang mana membutuhkan waktu yang
lama dan biaya mahal. Putusan MK No. 18/ PUU-XVII/ 2019 sudah final dan
binding, dalam artian putusan MK ini sudah tidak dapat di ganggu gugat, semua
pihak wajib mematuhi putusan ini. Mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama
dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, Maka upaya hukum bagi kreditur
adalah melakukan gugatan berdasarkan wanprestasi ke Pengadilan sebagaimana
dalam 3 Putusan Pengadilan, yaitu Putusana Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Llg,
Putusan 10/Pdt.G/2020/PN Pti dan Putusan 40/Pdt.G/2020/PN Pwt.
Apabila kerugian yang dialami kreditur paling banyak sejumlah Rp500.000.000,00
maka menggunakan mekanisme gugatan sederhana sebagaimana diatur Perma No.
2 tahun 2015 Jo. Perma No. 4 tahun 2019. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia; Kekuatan Eksekutorial; Cidera Janji, Gugatan
Sederhana
031914253010 | 4473 Zav p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain