Karya Ilmiah
TESIS (4464) - Perlindungan Hukum Anak Dalam Masa Penahanan
ABSTRAK
Masa Penahanan Anak oleh Aparat Penegak Hukum dilakukan Penahanan dengan
ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga
Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk upaya Aparat Penegak Hukum
dalam pemberian hak-hak Anak dan Keamanan untuk Anak. Penahanan Anak yang
ditempatkan pada LPAS/LPKS erat kaitannya dengan penempatan Anak pada
lembaga yang tidak bergerak pada Penegakkan Hukum. Pada Undang-Undang No.
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mengenai anak
yang ditempatkan pada saat masa Penangkapan. Tujuan penelitian hukum nomatif
ini untuk mengetahui dan menganalisa status Anak yang ditempatkan selama dalam
masa Penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta
Pertanggungjawaban Aparat Penegak Hukum terhadap Anak yang dititipkan yang
melebihi jangka waktu Penahanan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan
metode pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) dan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Anak
berkonflik dengan hukum yang ditempatkan pada LPAS/LPKS pada masa
penahanan dilaksanakan dengan anak ditempatkan pada shelter dan Anak tersebut
lebih sering ditempatkan melebihi batas waktu penahanan sehingga melanggar hak
kemerdekaan dan hak pendidikan Anak tersebut. Aparat penegak hukum yang
melakukan penempatan anak di LPAS/LPKS memiliki kewenangan untuk
mengeluarkan anak yang melebihi batas penahanan. Pertanggungjawaban yang
dapat dilakukan dapat secara kode etik dan kewenangan. Diharapkan adanya
perubahan pasal 30 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai penangkapan dan penahanan untuk diubah
dengan ditambahkan pengertian secara lebih mengenai anak yang ditempatkan serta
alternatif penempatannya.
Kata kunci : Anak berkonflik dengan hukum, Penahanan, Sistem Peradilan Pidana Anak
031814153019 | 4464 Dew p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain