Karya Ilmiah
TESIS (4460) - Pemberian Wasiat Wajibah Akibat Ibu Pewaris Yang Mafqud Untuk Kepentingan Klaim Asuransi (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 610/Pdt.G/2014/PA.Trk)
ABSTRAK
Wasiat wajibah pertama kali muncul di Mesir sebagai perundangundangan Hukum Waris Tahun 1946 untuk mengatasi adanya pandangan
bahwa cucu mahjub oleh anak laki-laki. Dalam undang-undang hukum
wasiat Mesir, wasiat wajibah diberikan terbatas kepada cucu pewaris yang
orang tuanya telah meninggal dunia lebih dahulu dan mereka tidak
mendapatkan bagian harta warisan disebabkan kedudukannya sebagai
zawil arham atau terhijab oleh ahli waris lain. Sedangkan Wasiat Wajibah
di Indonesia yang terdapat didalam Kompilasi Hukum Islam Dalam Pasal
209 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi: (1) Harta peninggalan anak angkat
dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas,
sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat wajibah
diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak
angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi
wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua
angkatnya.
Asuransi jiwa dalam kaitannya dengan pewarisan, maka asuransi
jiwa yang dimaksud disini adalah asuransi kematian yaitu asuransi jiwa
yang uang pertanggungjawabannya dibayarkan jika tertanggung
meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan. uang penanggungan
asuransi jiwa merupakan harta peninggalan (tirkah) yang akan menjadi
milik ahli waris secara bersama-sama untuk digunakan secara bersamasama sehingga perlunya aturan pembagian sebagai harta waris. Tirkah
merupakan sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang sewaktu hidup
diusahakn untuk ahli warisnya berupa sesuatu yang bernilai harta.
Dalam tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah
kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka,
mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup
manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala
yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudharat.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa kakek dan
VII
nenek kedudukannya terhalang oleh ibu meskipun posisi ibu tidak
diketahui keberadaannya dan tidak ingin diketahui keberadaanya. Dalam
putusan hakim bahwa kakek dan nenek kedudukannya sebagai penerima
wasiat wajibah dan ibu sebagai ahli waris, yang masing-masing
memperoleh 1/3 bagian. KHI dan Yurisprudensi dalam buku II edisi
Revisi 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Peradilan Agama Tahun 2010 halaman 168 angka 5 huruf (c) Ibu
menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya beserta paman / bibi
pihak ibu dan keturunannya. KHI mewajibkan berwasiat khsusnya Wasiat
Wajibah yaitu tidak lebih dari 1/3 bagian kepada kakek dan nenek untuk
menghindari kemadharatan, dan menciptakan kemaslahatan, meskipun di
dalam nash tidak dijelaskan tentang kewajiban berwasiat kepadanya.
Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Mafqud, Asuransi
031824253027 | 4460 Yus p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain