Karya Ilmiah
TESIS (4459) - Pertanggung jawaban Pidana Direksi Anak Perusahaan Perseroan Daerah (BUMD) Terhadap Kerugian Usaha yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun
2020 pada poin ke 4 menyebutkan bahwa Kerugian yang timbul pada anak
perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD
atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak
menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan
negara. Untuk dapat menyatakan bahwa kerugian suatu anak perusahaan
BUMN/BUMD bukan merupakan kerugian negara, harus terpenuhi dua unsur,
yaitu modal anak perusahaan BUMN/BUMD tersebut tidak berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) atau Penyertaan modal BUMN/BUMD dan Anak
perusahaan BUMN/BUMD tersebut tidak menerima/menggunakan fasilitas
negara.
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah normatif (legal
research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu Keputusan Direksi
perusahaan perseroan daerah (BUMD) yang merugikan perusahaan merupakan
kerugian negara dan bentuk pertanggungjawaban pidana direksi anak perusahaan
perseroan daerah (BUMD) terhadap kerugian usaha yang berimplikasi tindak
pidana korupsi.
Hasil penelitian ini mengkaji dari kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor
1219 K/Pid.Sus/2022, perbuatan Terdakwa Abdullah Muchidin terdapat unsur
kesengajaan transaksi jual-beli ikan atau ekspor fiktif ikan PT. Puspa Agro
berjalan sekian lama dengan CV. Aneka Hosse sehingga menimbulkan kerugian
keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga tidak
memenuhi prinsip Business Judgement Rule. Putusan Mahkamah Agung Nomor
121 K/Pid.Sus/2020 menyatakan sebaliknya, Terdakwa Karen Agustiawan,
berdasarkan fakta persidangan di dapat fakta bahwa kerugian yang dialami oleh
PT Pertamina Hulu Energi merupakan penurunan nilai (impairment) yakni suatu
tindakan korporasi berupa penurunan nilai aset yang sifatnya fluktuatif dan bukan
merupakan kerugian korporasi yang riil. Kerugian yang dialami oleh PT
Pertamina Hulu Energi merupakan risiko bisnis, dan perbuatan Terdakwa
merupakan pengejawantahan business judgment rule.
032024153074 | 4459 Kot p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain