Karya Ilmiah
DISERTASI (381) - Reformulasi Konsep Surat Pemberitahuan Pajak Yang Berakibat Kerugian Pendapatan Negara
Penelitian yang berjudul “Reformulasi Konsep Surat Pemberitahuan Pajak Yang Berakibat Kerugian Pendapatan Negara”, merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini difokuskan pada permasalahan hukum yang mengkaji tentang konsep Surat Pemberitahuan Pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar dan konsep Surat Pemberitahuan Pajak yang isinya salah menerapkan ketentuan peraturan perpajakan serta untuk mengetahui sifat kerugian pendapatan Negara sebagai berkurangnya penerimaan Negara yang seharusnya diterima sebagai akibat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak yang isinya salah menerapkan ketentuan peraturan perpajakan.
Usulan penelitian atas permasalahan hukum ini adalah bahwa Surat Pemberitahuan Pajak yang isinya salah atau keliru menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang mengakibatkan berkurangnya uang yang seharusnya diterima Negara yang perkaranya diputuskan melalui Pengadilan Pajak merupakan pelanggaran ketentuan administrasi, sedangkan dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar yang mengakibatkan berkurangnya uang yang seharusnya diterima Negara, yang diputuskan melalui Pengadilan Negeri merupakan pelanggaran ketentuan pidana dan karena UUKUP tidak menjelaskan dengan jelas sifat kerugian negara, disarankan kepada regulator perlu menyempurnakan UUKUP agar menggunakan narasi berkurangnya uang yang seharusnya diterima Negara daripada menggunakan narasi kerugian pendapatan Negara mengingat Negara bukan entitas yang berorientasi untung dan rugi sehingga tidak mengakui laba rugi dan pajak yang disetorkan ke dalam perbendaharaan Negara pada dasarnya adalah uang publik/masyarakat, bukan uang milik Negara.
Kata Kunci: Surat Pemberitahuan Pajak, sanksi administrasi, sanksi pidana, mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima Negara.
031717017314 | 381 Hen r | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain