Karya Ilmiah
DISERTASI (376) - Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Perjudian
Perjudian adalah tiap-tiap permainan, yang pada umumnya tergantung kepada peruntungan belaka, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral, keagamaan, budaya, dan hukum yang berlaku. Pengaturan tentang perjudian pada Pasal 303 dan 303 Bis Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 426 dan 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023, terkait perizinan kegiatan yang bukan judi. Penelitian ini bermaksud untuk menemukan landasan filosofi larangan perjudian dikaitkan dengan perizinan penyelenggaraan kegiatan tersebut. pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sebagai upaya penanggulangan perjudian; dan kebijakan hukum pidana berkenaan konsep perjudian pasca disahkan UU No.1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perjudian untuk memberikan kepastian hukum terkait konsep perjudian, tidak perlu persyaratan perizinan sebagai sarana melegitimasi perjudian, mengingat semua agama apapun melarang perjudian. Sejarah perjudian, awalnya merupakan permainan untuk kesibukan mengisi waktu senggang yang didalamnya terdapat pertaruhan yang bersifat spekulatif untung-untungan. Dari beberapa kajian filosofi, perjudian berdampak negatif, menjadi masalah sosial yang sulit ditanggulangi karena sudah ada sejak adanya peradaban manusia. Ditinjau dari perspektif apapun juga hakikatnya adalah bertentangan dengan norma agama, moral dan sosial. Perjudian sebagai bentuk permainan telah dikenal sebagai bagian dari budaya masyarakat tertentu di Indonesia yang sudah ada sejak dulu. Kebiasaan melakukan perjudian ini jelas bertentangan dengan hukum dan bukan merupakan kebiasaan yang baik di masyarakat. Diperlukan kebijakan hukum pidana berkaitan dengan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian dalam peraturan perundang-undangan pasca disahkan UU No.1 Tahun 2023, untuk memberikan dasar kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Penanggulangan Tindak Pidana, Perjudian
031817017301 | 376 Mus k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain