Karya Ilmiah
DISERTASI (371) - Mediasi Penal Sebagai Upaya Mencapai Keadilan Hukum Oleh Kejaksaan
Mediasi Penal Sebagai Upaya Mencapai Keadilan Hukum Oleh Kejaksaan
Dalam perkembangan praktik penegakan hukum, banyak Penegak hukum yang tidak mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan sebagai tujuan hukum, sehingga banyak pelaku dalam perkara pidana harus menanggung pertanggungjawaban yang tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Dalam sistem Peradilan Pidana, Jaksa Penuntut Umum memiliki kedudukan sebagai dominus litis, sebagai master of procedure, sehingga dalam praktik penuntutan, Jaksa Penuntut Umum memiliki diskresi penuntutan yang bertujuan untuk menghindari seseorang mendapat dampak negatif dari penahanan, persidangan, dan pemidanaan yang tidak perlu. Oleh karena itu, diskresi penuntutan ini dapat digunakan sebagai dasar bagi Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan tindak pidana melalui Mediasi Penal dalam Penuntutan.
Rumusan masalah Penelitian ini adalah: (1) Hakikat Mediasi Penal dalam sistem peradilan pidana, (2) karakteristik tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan Mediasi Penal dalam tahap penuntutan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil Penelitian ini diharapkan menjadi konsep dasar dalam pembentukan hukum positif tentang Mediasi Penal atas tindak pidana dalam penuntutan oleh Kejaksaan, sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan.
031517017340 | 371 Put m | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain