Karya Ilmiah
SKRIPSI (6229) - Upaya Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Berada Di Luar Negeri
Dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri dan prosedur pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri. Pengembalian aset adalah sistem penegakkan hukum yang dilakukan oleh negara korban tipikor buat mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil tindak pidana dari pelaku tipikor melalui serangkain prosedur baik dari pidana dan perdata. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 pendekatan yaitu, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Upaya pengembalian aset menurut Pelaku Utama dalam pembahasannya yaitu keseluruhan rangkaian yang mencakup pelacakan atau penelusuran, perampasan, dan pemulangan. Konteks pengembalian aset tindak pidana korupsi di luar negeri memiliki tahapan kerjasama internasional. Dalam proses pengembalian aset diatur pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,serta aparat lembaga penegak hukum turut serta yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan Otoritas Pusat. Pengembalian aset didasarkan pada UNCAC sebgaiamana diatur pada Articel 51 sampai dengan Articel 59 tentang pemulihan aset, dalam UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pada pengembalian aset terdapat perjanjian internasional yang diatur UU Nomor 1 Tahun 1979. Pada prosedur pengembalian aset yang berada di luar negeri diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2006 mutual legal assistance (MLA). Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam hal penangan dan permohonan yang berkaitan dengan harta kekayaan yang berhubungan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.
031811133045 | 6229 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain