Karya Ilmiah
SKRIPSI (6227) - Pengaturan Mengenai Konflik Bersenjata di Ruang Angkasa Menurut Hukum Humaniter Internasional
Ruang angkasa telah lama dieksplorasi dan dimanfaatkan oleh negara, ditandai oleh peluncuran Sputnik I oleh Uni Soviet pada tahun 1957. Amerika Serikat kemudian meluncurkan Explorer I pada tahun 1958. Adanya perlombaan antariksa antara Uni Soviet dan Amerika Serikat melahirkan kekhawatiran bagi negara-negara lain. Di sisi lain, hal tersebut mendorong adanya perkembangan teknologi yang pesat yang memberikan negara kesempatan untuk memanfaatkan ruang angkasa secara lebih luas. Perserikatan Bangsa Bangsa kemudian membentuk Outer Space Treaty pada tahun 1967 untuk mengatur aktivitas negara di ruang angkasa. Pada Pasal IV Outer Space Treaty 1967 terdapat kekaburan mengenai pengaturan terkait keabsahan pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan militer yang menimbulkan multi interpretasi mengenai legalitas militerisasi ruang angkasa. Selain itu, melihat situasi yang berkembang saat ini di antara spacefaring nations, ruang angkasa memiliki potensi besar untuk dijadikan sarana konflik bersenjata antar negara. Hingga saat ini belum terdapat peraturan dalam hukum internasional yang mengatur mengenai konflik bersenjata di ruang angkasa.
Penelitian ini berusaha menjelaskan mengenai pengaturan konflik bersenjata yang terjadi di ruang angkasa ditinjau dari hukum humaniter internasional. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum dan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan militer sesuai dengan Pasal IV Outer Space Treaty 1967 dan selama sarana dan metode perang yang digunakan tidak menyalahi asas dan prinsip hukum humaniter internasional maka konflik bersenjata di ruang angkasa dapat dilakukan meskipun masih dibutuhkan pengaturan yang bersifat lebih khusus.
031911133231 | 6227 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain