Karya Ilmiah
TESIS ( 4445 ) - Sistem Peradilan Bagi Warga Sipil Yang Dipersamakan Sebagai Militer Pada Komponen Cadangan
Tujuan penelitian ini untuk meneliti ratio legis pemberlakukan Hukum Militer bagi warga sipil yang dipersamakan militer pada komponen cadangan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum, penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan penelitian yuridis normatif.Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan yang kedua, Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual. Dasar pemikiran warga sipil dipersamakan militer berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai upaya penyelenggaraan pertahanan dan keamanan harus mengikuti Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Membentuk kesemestaan dalam pertahanan, maka suatu Negara wajib untuk di topang kekuatan lain yang antara laian Ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, serta teknologi, sehingga dengan adanya tersebut sistem pertahanan Negara tidak hanya mengandalkan kekuatan militer namun dapat juga kekuatan non militer. Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif diberlakukan hukum militer. pemberlakukan Masa aktif merupakan masa pengabdian Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/ atau pada saat Mobilisasi maka disitulah akan dipersamakan dengan militer dan diberlakukan hukum militer. prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jaawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, dan berdasarkan keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer sesuai dengan subyek dari yustisiable. pertanggungjawaban komando menjerat dua tindakan yang dilakukan para pemegang komando yaitu pembiaran (ommision) dan tindakan pelanggaran hukum positif (commision). Identifikasi pertanggungjawaban pribadi personil komponen cadangan dapat dilihat jika suatu kejahatan di lakukan secara personal ketika dalam masa pelatihan dan ketika sedang dalam masa mobilisasi
032024153058 | 4445 Pra s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain