Karya Ilmiah
SKRIPSI (6214) - Pajak Karbon Berdasarkan Prinsip Keadilan Dan Keterjangkauan Di Indonesia
Salah satu alasan mengapa pelaksanakan pajak Karbon di Indonesia sangat diperlukan karena Indonesia merupakan salah satu kontributor emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Indonesia mendapat perhatian begitu besar karena Indonesia dikenal sebagai negara hutan hujan tropis dengan biodiversity yang cukup besar. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisa tentang prinsip dan Asas, Pengenaan Pengenaan Pajak Karbon agar dapat menciptakan rasa keadilan dan keterjangkauan masyarakat di dalam melaksanakan kewajiban dalam perpajakan di Indonesia serta untuk megkaji Pelaksnakan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Karbon sudah berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku yaitu UU No 7 Tahun 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) yakni sebuah penelitian hukum yang mendasarkan pada studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Nama lain dari penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bawa pajak adalah pelaksanaan Pengenakan Pajak Karbon di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Pajak Karbon ini akan dikenakan atas emisi Karbon yang dihasilkan dari konsumsi barang yang mengandung emisi Karbon dan/atau dari aktivitas yang menghasilkan emisi Karbon. Dasar Pengenaan dari pajak Karbon adalah jumlah emisi Karbon yang dihasilkan yang akan ditentukan oleh Kementerian terkait yang memiliki wewenang dan kompetensi dalam hal ini. Indonesia menerapkan pajak Karbon dengan menggunakan skema Capand-Tax yaitu menggabungkan skema perdagangan Karbon dengan pajak Karbon
031911133132 | 6214 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain