Karya Ilmiah
TESIS (4427) - Keabsahan dan Akibat Hukum Pendirian Yayasan Yang Melakukan Pengakuan Terhadap Yayasan Yang Sudah Ada Sebelumnya
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,
kemanusiaan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan jo Pasal 6 PP Yayasan
menegaskan bahwa kekayaan awal yayasan berasal dari para pendiri yayasan.
Dalam hal perorangan maupun badan hukum ingin mendirikan suatu yayasan,
maka terdapat beberapa hal yang menjadi syarat berdirinya yayasan, sehingga
yayasan dapat terbentuk sebagai badan hukum melalui akta pendirian yayasan
yang dibuat oleh notaris serta disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Oleh
karena itu, pada dasarnya tempat kedudukan, kegiatan serta aset kekayaan yang
telah masuk dalam suatu anggaran dasar yayasan, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan b UU Yayasan dan telah mempunyai akta
pendirian yayasan yang telah disahkan oleh Menkumham, merupakan sah
menjadi milik yayasan tersebut. Penelitian ini mengkaji keabsahan dan akibat
hukum pendirian yayaan yang melakukan pengakuan terhadap yayasan yang
telah ada sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian tipe legal
research, dengan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konsep.
Simpulannya adalah kedua yayasan yang tidak mencantumkan asal usul
yayasan yang telah ada sebelumnya dalam premise akta pendirian, maka
yayasan tersebut tidak merupakan kelanjutan dari yayasan yang sudah ada
sebelumnya sesuai ketentuan Pasal 36 jo 37 A PP Yayasan. Akibatnya kedua
yayasan merupakan yayasan bukan merupakan penyesuaian sesuai ketentuan
Pasal 71 ayat (1) UU yayasan, akan tetapi pendirian yayasan baru. Oleh karena
itu kedua yayasan tidak berhak atas tempat kedudukan, kegiatan serta aset
kekayaan yang semula milik yayasan yang sudah ada sebelumnya.
032114253017 | 4427 Sil k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain