Karya Ilmiah
TESIS (4418) - Kedudukan Insolvensi Dalam Sistem Hukum Kepailitan Di Indonesia
Tidak semua perkara utang-piutang dapat dimohonkan pailit. Syarat
kepailitan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan. Selain kepailitan terdapat
pula istilah insolvensi. Kepailitan dan insolvensi berbeda, insolvensi tidak diatur
dalam UU Kepailitan. Debitor dapat dimohonkan pernyataan pailit kepada
Pengadilan hanya apabila utang perusahaan atau perorangan sudah melebihi nilai
asetnya, debitor tersebut harus dinilai melalui nilai likuidasi. Nilai likuidasi selalu
lebih rendah daripada nilai pasarnya, dengan demikian untuk menilai keadaan
insolvensi debitor adalah apabila nilai semua utang debitor lebih rendah
dibandingkan dengan nilai likuidasi semua asetnya. Penelitian ini menjelaskan
kedudukan insolvensi dimana Indonesia menerapkan insolvency presumption
sehingga perlu melihat penerapannya dari negara lain seperti Singapura, dan
Amerika Serikat.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu apa ratio
insolvensi tidak sebagai syarat kepailitan dan mengapa hakim menolak
permohonan pailit dengan pertimbangan perkembangan solvabilitas debitor
padahal telah memenuhi syarat pailit. Penelitian yang digunakan , yaitu metode
penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative
approach),dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta mengacu pada
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
0321114153047 | 4418 Sun k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain