Karya Ilmiah
SKRIPSI (6210) - Jaminan Hak Anak Narapidana Perempuan yang Dibawa ke Dalam Lembaga Pemasyarakatan
Batas usia masa tinggal Anak Narapidana Perempuan telah diubah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada awalnya Anak Narapidana Perempuan dapat tinggal bersama ibunya sampai dengan usia dua tahun. Berdasarkan UU Pemasyarakatan Anak dapat tinggal bersama ibunya sampai dengan usia tiga tahun. Penambahan ini masih menuai prokontra mengingat hal ini dapat memberikan dampak terhadap anak. Selain itu,berkaitan dengan kepada siapa anak dapat diserahkan saat anak telah mencapai batas usia masa tinggal juga masih menjadi pertanyaan. Tujuan penelitian untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk dapat mengkaji berkaitan dengan permasalahan hukum yang terjadi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa belum terjaminnya pemenuhan hak anak narapidana perempuan yang dibawa atau lahir dalam Lapas serta negara perlu mempercepat
pembentukkan Peraturan Pemerintah demi terjaminnya pemenuhan hak anak narapidana perempuan.
031911133236 | 6210 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain