Karya Ilmiah
SKRIPSI (6202) - Perlindungan Hukum Bagi Lessee Terhadap Lessor Yang Dinyatakan Pailit
Sewa guna usaha atau leasing merupakan lembaga pembiayaan yang diminati oleh masyarakat karena biayanya yang lebih murah daripada perbankan. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi (finance lease) atau tanpa hak opsi (operating lease). Penulisan ini akan meneliti apakah perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah memberikan keadilan yang proporsional kepada lessee dalam hal kepailitan lessor. Objek leasing yang menjadi boedel pailit akan berdampak pada keberlanjutan perjanjian finance lease. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan normatif (statute approach) dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang telah mengatur kegiatan leasing. Selain itu penelitian ini juga akan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) sehingga penulis memberikan gambaran mengenai akibat hukum berupa kerugian lessee dari kepailitan lessor. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum kepada lessee melalui Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang jelas.
Kata kunci: Sewa Guna Usaha, Objek Leasing, Kepailitan, Perlindungan Hukum
031911133083 | 6202 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain