Karya Ilmiah
TESIS (4407) - Pemindahan Ibu Kota Negara Sebagai Pusat Pemerintahan Dalam Perspektif Perbandingan Konstitusi
Tesis ini berjudul “Pemindahan Ibu Kota Negara Sebagai Pusat Pemerintahan Dalam Perspektif Perbandingan Konstitusi” yang terdiri dari dua rumusan masalah yakni Pertama, konstitusionalitas pemindahan ibu kota negara dalam perspektif perbandingan konstitusi. Kedua permasalahan ketatanegaraan terkait dengan pemindahan ibu kota negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menjawab permasalahan. Pertama yakni pemindahan ibu kota Negara Indonesia tidak diatur secara tegas dalam ketentuan UUD NRI 1945 ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Konstitusional. Adapun mengenai fungsi ibu kota negara yang akan dipindahkan dari DKI Jakarta menuju Nusantara adalah fungsinya sebagai pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1)Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pada beberapa negara yang menjadi pembanding yakni Negara Belanda, Negara Malaysia dan Negara Amerika Serikat. Bahwa pada negara Amerika Serikat dilakukan pemindahan ibu kota negara sekaligus sebagai pusat pemerintahannya, sedangkan pada Negara Belanda Dan Negara Malaysia melakukan pemisahan ibu kota dengan pusat pemerintahannya. Kedua yakni proses pembuatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terjadi beberapa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam konstitusi seperti minimnya partisipasi publik dalam perencanaan pemindahan ibu kota negara, tidak terpenuhinya asas keterbukaan dalam pembentukan UU IKN, dan kekhususan Nusantara sebagai daerah ibu kota. Selain itu, konsep wilayah otorita yang di gunakan oleh pemerintah di wilayah ibu kota tidak mencerminkan semangat otonomi seperti yang diamanatkan dalam konstitusi dan Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena dalam konsep wilayah otorita pemerintah daerah otorita seolah hanya sebagai pembantu pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi ibu kota. Permasalahan kepastian hukum bagi hak-hak masyarakat adat yang berada di Kalimantan Timur, maka pemerintah merencanakan beberapa program seperti penegakan kepemilikan tanah atau wilayah hutan berdasarkan peraturan peruntukan penggunaan lahan dan untuk meminimalisasi terpinggirkannya hak masyarakat adat dalam maka pemerintah akan melakukan program penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal. Terkait kedudukan lembaga negara sebagai implikasi pemindahan ibu negara ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 23G UUD NRI 1945 karena berkedudukan tidak pada ibu kota negara yang baru yakni Nusantara, melainkan tetap di DKI Jakarta sampai ditetapkannya akan dipindahkan.
0321114153065 | 4407 Gun p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain