Karya Ilmiah
SKRIPSI (6198) - Perlindungan Hukum Kreditur Atas Meninggalnya Penjamin Tanpa Memiliki Ahli Waris Dalam Hal Pailitnya Debitur
Skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Kreditur Atas Meninggalnya Penjamin Tanpa Ahli Waris Dalam Hal Pailitnya Debitur” membahas mengenai perlindungan hukum kreditur jika terjadi penjamin meninggal dan tak meninggalkan ahli waris sementara debitur utama telah berada dalam keadaan pailit namun masih terdapat sisa utang yang belum terbayarkan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai hak tagih kreditur atas sisa utang debitur dan upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal (doctrinal research) dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis penelitian dilakukan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara menginventarisasi dan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum serta jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa hak tagih kreditur atas sisa utang debitur tetap ada karena dalam hukum kepailitan Indonesia tidak dikenal adanya penghapusan sisa utang dan kreditur dapat menagih sisa utang kepada penjamin. Kreditur dalam menagih sisa utang dalam hal penjamin meninggal tanpa ahli waris dapat melalui permohonan kepada Balai Harta Peninggalan, permohonan kepada Baitul Mal, kepailitan harta peninggalan dan dapat menagih kepada debitur sendiri dengan menggugat wanprestasi atau mengajukan kepailitan kepada debitur yang pernah dinyatakan pailit.
031911133232 | 6198 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain