Karya Ilmiah
TESIS (4409) - Keabsahan Peralihan Atas Tanah Berdasarkan Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas (Studi Kasus Perkara Nomor 433/Pdt.G/2018/PN.SBY)
Penelitian ini berjudul Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan
Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas (Studi Kasus Perkara Nomor
433/Pdt.G/2018/PN.SBY). Pada petitum gugatan perdata dengan nomor perkara:
433/Pdt.G/2018/PN.SBY. Yang diperoleh di PN Surabaya diantaranya adalah
Pertama, bahwa mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya menyatakan
Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan
Melanggar Hukum karena membantu Tergugat 1 di dalam proses pembelian serta
balik nama atas tanah dan bangunannya (rumah) milik Penggugat Kedua,
Menyatakan batalnya Ikatan Jual Beli No 79 yang dibuat di kantor Tergugat 3
beserta segala Akta- Akta yang telah timbul karenanya. Ketiga, Menghukum
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar
kerugian materiil yang di derita Penggugat. Rumusan Masalah dari penelitian ini
yang pertama Tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan balik nama Sertifikat
Hak Milik berdasarkan Studi Kasus Nomor 433/Pdt.G/2018/PN.SBY Pengadilan
Negeri Surabaya, yang kedua Keabsahan proses balik nama sertifikat hak milik
berdasarkan Studi Kasus Nomor 433/Pdt.G/2018/PN.SBY di Surabaya. Metode
yang digunakan merupakan metode penelitian normative yaitu dalam bentuk
mengkaji peraturan perundang-undangan secara intrinsic berikut menelaah secara
komparatif peraturan perundang-undangan ditopang dengan kajian subtantif atas
materi guna menjawab isu hukum yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa
PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana
sepanjang PPAT telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam peraturan
perundang-undangan, sebab PPAT tidak dapat mengetahui itikad dari para pihak
namun PPAT bertanggungjawab secara moral untuk memberikan legal advice
kepada para pihak sesuai dengan Kode Etik IPPAT, dan Keabsahan proses balik
nama sertifikat hak milik berdasarkan Studi Kasus Nomor
433/Pdt.G/2018/PN.SBY di Surabaya, bahwa balik nama yang telah dilakukan oleh
tergugat 3 selaku Notaris/PPAT adalah legal dan benar secara hukum, apabila
dikaitkan dengan syarat materiil dan syarat formil.
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah; Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
Peralihan Hak.
031924253048 | 4409 Wic k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain