Karya Ilmiah
TESIS (4404) - Status Negara Netral Dalam Konflik Rusia Dan Ukraina Menurut Hukum Humaniter Internasional
Penelitian tesis dengan judul ”STATUS NEGARA NETRAL DALAM KONFLIK RUSIA-UKRAINA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL” dilakukan karena terjadi konflik hukum mengenai status negara netral dengan tindakannya yang tidak sesuai nilai-nilai netral berupa pembekuan aset warga negara Rusia di bank yang terdapat di Swiss. Rumusan yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, konsep netralitas dalam konflik bersenjata internasional. Kedua, problematika status Swiss sebagai negara netral dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Tujuan penelitian ini untuk menguraikan konsep netralitas dan menganalisa permasalahan status Swiss sebagai negara netral dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina.
Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu: Pendekatan Perundang- undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan perundang-undangan Konvensi Den Haag V 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Orang Netral Dalam Perang di Darat, Konvensi Den Haag XIII 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Orang Netral Dalam Perang di Laut, UN Charter, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 dan Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977. Pendekatan konseptual (conceptual apprroach) digunakan untuk mengkaji Netralitas dalam Hukum Humaniter, dan Courant Normal.
Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan selanjutnya diperoleh hasil penelitian yaitu: Pertama, secara garis besar netralitas telah mengalami perkembangan, netralitas adalah sikap tidak memihak (impartiality) pada suatu konflik baik konflik non-bersenjata maupun konflik bersenjata. Faktor terbesar yang mempengaruhi sikap netral sebuah negara ialah stabilitas ekonomi. Kedua, kontribusi Swiss dalam dunia internasional, salah satunya keanggotaan di PBB bersinggungan dengan nilai netralitas. Pengecualian dalam konsep courant normal berpengaruh terhadap kebijakan luar negeri pada negara netral. Atas tindakannya terhadap Rusia, Swiss tidak menjadi negara netral permanen seperti sebelumnya.
Kata Kunci: Negara Netral; Netralitas Aktif; Tidak Memihak; Pihak Berkonflik
032024153038 | 4404 Lar s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain