Karya Ilmiah
SKRIPSi (6166) - Kebijakan Divestasi Saham Penanaman Modal Asing Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Melalui Bursa Saham Indonesia
Divestasi saham merupakan kegiatan pengalihan saham dari perusahaan asing ke pemerintah atau pihak Indonesia. Kewajiban divestasi saham bagi PMA saat ini dapat dilakukan melalui penjualan berjenjang kepada Peserta Indonesia atau melalui Bursa Saham Indonesia. Divestasi saham melalui BSI menemui beberapa permasalahan, oleh karena itu dalam penelitian ini membahas terkait urgensi dan instrumen operasional divestasi saham penanaman modal asing sektor pertambangan minerba melalui BSI. Penelitian ini dilakukan melalui legal research berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Divestasi saham melalui BSI dinilai bertentangan dengan esensi divestasi saham, karena tidak mewujudkan penguasaan negara terhadap SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, pelaksanaan divestasi saham saat ini hanya dapat dilakukan melalui penawaran umum di pasar perdana, dan kemudian dilanjutkan di di pasar sekunder melalui transaksi bursa. Divestasi saham seharusnya dapat dilakukan melalui Transaksi Di Luar Bursa tanpa melalui PPA atau dapat hanya melalui penawaran umum di pasar perdana. Tidak hanya itu, pelaksanaan divestasi saham melaui BSI ini juga tidak terjamin karena tidak adanya kontrol dari OJK. Selain itu, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas pelaksanaan divestasi saham melalui BSI juga menemui permasalahan, yakni tidak adanya batas waktu penerapan sanksi administratif. Ketidaktegasan regulasi divestasi saham berpotensi menimbulkan banyak sengketa, yang mana sengketa tersebut merupakan sengketa perizinan. Tetapi dalam Pasal 154 UU Minerba, pemerintah justru memberikan opsi penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau arbitrase dalam negeri atas sengketa yang muncul dari pelaksanaan IUP atau IUPK.
031911133175 | 6166 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain