Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6160 ) - Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Emas Batangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022)
Dalam melakukan kontrak jual beli emas batangan melalui butik penjual emas batangan, penjual dan pembeli perlu mengetahui kriteria keabsahan kontrak jual beli emas batangan melalui butik penjual emas batangan untuk mengetahui keterikatan kontraktual antara penjual dan pembeli emas batangan. Selain itu diperlukan adanya analisa terkait bentuk tanggung gugat penjual dalam jual beli emas batangan melalui butik penjual emas batangan. Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini yaitu terkait keabsahan kontrak jual beli emas batangan melalui butik penjual emas batangan serta bentuk tanggung gugat penjual dalam jual beli emas batangan melalui butik penjual emas batangan. Penelitian ini dilakukan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa butik penjual emas batangan memiliki alas hak untuk melakukan penjualan emas batangan. Kemudian bilamana terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan butik penjual emas batangan sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli, maka pembeli dapat mengajukan tanggung gugat kepada karyawan butik penjual emas batangan beserta perusahaan yang bertanggung jawab atas butik penjual emas batangan tersebut.
031911133158 | 6160 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain