Karya Ilmiah
SKRIPSI (6139) - Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Dari Hutan Negara Secara Tidak Sah (Illegal)
Hutan merupakan salah satu sumber pemenuhan kebutuhan hidup manusia, karena didalamnya terdapat berbagai macam hewan dan tumbuhan yang dapat dimanfaatkan. Seperti pohon dengan hasil kayu dapat digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan rumah, meja, kursi, almari dan lainnya, sehingga memiliki nilai ekonomi. Kayu dapat berasal dari hutan hak dan hutan negara. Kayu yang berasal dari hutan negara sering terjadi kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat disekitar kawasan hutan sering menyebut pelaku pembalakan liar dengan sebutan Blandong. Blandong adalah pekerja buruh penebang kayu pada zaman VOC dengan gaji yang rendah, namun dengan perkembangan zaman blandong disebut sebagai pencuri kayu. Kayu yang dihasilkan dari tindakan pembalakan lair dijual kepada pengepul kayu yang salah satunya adalah pengusaha mebel, karena pengusaha mebel membutuhkan kayu untuk memproduksi produk mebelnya. Perjanjian jual beli kayu bulat yang dilakukan antara blandong dengan pengusaha mebel mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat sah sauatu perjanjian serta kayu yang diperoleh berasal dari pembalakan liar sehingga bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang kehutanan. Selain itu perjanjian jual beli tersebut memungkinkan terjadinya kerugian bagi pengusaha mebel yaitu tidak terjaminnya kualitas kayu yang dibelinya, hilangnya hak dan kewajiban para pihak sehingga rentan terjadi wanprestasi dan kayu tersebut akan disita.
Kata Kunci : Hutan, Kayu, Pembalakan Liar,Perjanjian Jual Beli, Akibat Hukum.
031811133004 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain