Karya Ilmiah
SKRIPSI (6156) - Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sirkuit Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, Ntb (Nusa Tenggara Barat)
Pembangunan Sirkuit Mandalika merupakan pembangunan yang menggunakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum .Adanya pembangunan tersebut mengakibatkan konflik mengenai agraria. Masyarakat sekitar Mandalika banyak melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan tersebut. Namun karena pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut merupakan kepentingan umum, maka masyarakat sekitar harus terima dan rela untuk tanahnya digusur. Hal ini menjadi permasalahan bahwa apakah dengan adanya pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut dapat mensejahterahkan masyarakat dan apakah benar pembangunan tersebut telah memenuhi konsep kepentingan umum dalam pengadaan tanah. Tujuan penelitian ini digunakan untuk menganalisis mengenai konsep kepentingan umum dan menganalisis mengenai upaya hukum tidak menyetujui besaran dan bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif atau doktrinal, dengan menggunakan pendekatan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan dua sumber bahan hukum yaitu primer dan sekunder dengan proses pengumpulan menggunakan studi dokumen dan kemudian dianalisis menggunakan interpretasi. Penelitian ini memberikan hasil bahwa secara legalitas pembangunan Sirkuit Mandalika termasuk dalam bidang kategori kepentingan umum karena berada dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Mandalika, namun mengenai konsep kepentingan umum merupakan suatu konsep yang kabur yang tidak dapat didefinisikan. Mengenai upaya hukum apabila tidak menerima bentuk dan besaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri setempat.
Kata kunci : pengadaan tanah, kepentingan umum, ganti kerugian, Sirkuit Mandalika
031911133040 | 6156 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain