Karya Ilmiah
SKRIPSI (6155) - Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pencurian Penderita Kleptomania
Fenomena pencurian bukanlah suatu hal yang asing lagi dalam kehidupan bermasyarakat, namun tidak semua pelaku tindak pidana pencurian dapat dianggap sebagai pelaku pencurian pada umumnya. Terdapat pencurian yang dilakukan oleh penderita kleptomania karena adanya dorongan kejiwaan, sehingga Hakim harus memperhatikan keadaan jiwa pelaku dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kemampuan bertanggung jawab penderita kleptomania ditinjau dari KUHP dan UU Kesehatan Jiwa serta ratio decidendi terhadap putusan perkara tindak pidana pencurian terkait kleptomania.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Landasan teori yang digunakan adalah konsep-konsep dari kleptomania, gangguan jiwa, tindak pidana pencurian, alasan pemaaf, dan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan hasil penelitian, penderita kleptomania merupakan seseorang yang kurang mampu bertanggung jawab karena mengalami penyakit pada sebagian jiwanya dan tergolong ke dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebagaimana disebutkan dalam UU Kesehatan Jiwa. Dengan demikian, kleptomania tidak memenuhi kualifikasi alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP sehingga penderita kleptomania tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Kleptomania; Gangguan Jiwa; Pencurian, Alasan Pemaaf; Pertanggungjawaban Pidana
031911133192 | 6155 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain