Karya Ilmiah
SKRIPSI (6128) - Pertanggungjawaban Pers Atas Pemberitaan Yang Memuat Ujaran Kebencian
Perkembangan teknologi menunjang tugas pers dalam penyebaran berita, termasuk pemberitaan mengenai peristiwa sengketa yang sentimental seperti Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan beririsan langsung dengan sebuah ujaran yang mengandung pengaruh permusuhan atau kebencian. Ujaran kebencian adalah perbuatan berupa perkataan, tulisan, atau perilaku yang dilarang karena dapat memicu suatu prasangka atau bahkan kekerasan yang dapat menimbulkan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan SARA. Indonesia mengatur larangan perbuatan ujaran kebencian sebagai upaya represif bagi pelaku sekaligus preventif bagi masyarakat lainnya. Ujaran kebencian yang disebarkan melalui media diatur dalam UU ITE yang tak jarang menjerat pers atas berita yang dimuat. Namun dalam menjalankan perannya, pers dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum kegiatan jurnalistiknya. Sehingga perlu dibedakan perbuatan ujaran kebencian yang merupakan delik pers atau murni perbuatan pribadi seorang wartawan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menganalisis pertanggungjawaban pers atas pemberitaan yang memuat ujaran kebencian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kualifikasi pemberitaan pers yang memuat ujaran kebencian sebagai tindak pidana, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pertanggungjawaban pers terdapat beberapa aspek hukum selain pidana yang dapat menjadi solusi dalam sengketa pers. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ujaran kebencian sering kali aparat penegak hukum menggunakan UU ITE sebagai lex specialis dari undang-undang lainnya terutama dalam kasus ujaran kebencian yang menggunakan sarana media seperti pemberitaan pers. Namun terdapat unsur “tanpa hak” pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang multitafsir sehingga mempengaruhi penyelesaian sengketa pers bagi aparat penegak hukum, maka diperlukan adanya revisi UU ITE berdasarkan SKB Pedoman Implementasi yang sudah ada dengan menyusun ulang kualifikasi unsur “tanpa hak” dan menegaskan indikator bagaimana penentuan seseorang melakukan perbuatan dengan atau tanpa hak.
031911133241 | 6128 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain