Karya Ilmiah
SKRIPSI (6127) - Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha Atas Kewajiban Pengupahan Pekerja Harian Yang Tidak Bekerja Karena Pandemi Berdasarkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020
Dengan kehadiran pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020 telah menghambat berbagai macam aktivitas seperti sosial, ekonomi, politik, dan lain-lain. Salah satu sektor yang paling terdampak yakni sektor ekonomi, perekonomian di dunia terpaksa berhenti agar penyebaran virus COVID-19 dapat diminimalisir, namun hal ini justru menimbulkan masalah baru antara tenaga kerja dan pengusaha dalam hal pengupahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengusaha tetap diwajibkan melakukan pembayaran terhadap pekerja yang tidak bekerja selama pandemi COVID-19 berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 dan mengacu pada asas no work no pay. Tipe pendekatan yang digunakan yakni pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini berdasar pada konsep pengupahan sesuai dengan asas no work no pay, dan konsep kekuatan mengikat surat edaran Menteri. Konsep asas no work no pay terdapat dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, asas ini berlaku apabila pekerja/buruh tidak bekerja karena kesalahannya sendiri, namun pada pasal 93 ayat (2) berisikan mengenai pengecualian ketentuan asas no work no pay ini. Tapi pengecualian yang diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan ini tidak secara spesifik mengatur pengupahan pada saat adanya force majeure, karena pandemi COVID-19 merupakan kejadian yang tidak dapat dihindari dan bukan kesalahan dari pihak manapun. Maka muncullah dilema mengenai penerapan asas no work, no pay dalam melakukan pengupahan yang berpedoman pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
031911133129 | 6127 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain