Karya Ilmiah
SKRIPSI (6134) - Prinsip Kehati-hatian Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum SpayLater Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Globalisasi berpengaruh terhadap perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan dalam hidup kita. Salah satu bentuk kemudahan dalam bidang finansial adalah adanya layanan pinjaman online di platform belanja online. Salah satu penyedia pinjaman online pada e-commerce dengan pengguna terbanyak di Indonesia adalah Shopee Paylater (SpayLater). Sebagai penyelenggara pinjaman online, SpayLater perlu untuk menerapkan prinsip kepatuhan dan prinsip kehati-hatian pada prosedur dan kontrak baku agar suatu kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta kegiatan usaha dapat berjalan secara terus menerus sehingga tujuan usahanya tercapai. Untuk itu perlu dilakukan penelitian terhadap 1) Penerapan prinsip kehati-hatian pada SpayLater sebagai perwujudan compliance principle pada sektor jasa keuangan dan 2) Bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara SpayLater sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Prinsip kehati-hatian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu prinsip 5C dan Uji Tuntas Nasabah. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya prosedur dan kebijakan dalam kontrak baku SpayLater yang tidak sesuai dengan prinsip kepatuhan dan prinsip kehati-hatian. Sebagai bentuk perlindungan hukum, terdapat beberapa upaya preventif dan upaya represif terhadap yang dapat dilakukan oleh SpayLater.
031911133122 | 6134 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain