Karya Ilmiah
SKRIPSI (6138) - Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
Kekaburan norma pada Pasal 6 ayat (5) PERMA Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Putusan BPSK menyebabkan banyak putusan BPSK yang sejatinya sudah tepat dalam penerapan hukumnya diajukan permohonan pembatalannya ke pengadilan negeri. Terkesan tidak ada limitasi alasan pembatalan putusan BPSK yang disertai kesalahan hakim dalam memutus sengketa keberatan atas putusan BPSK sehingga melampaui kewenangannya dan melanggar prinsip-prinsip arbitrase yang berlaku secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan lain apakah yang dapat membatalkan putusan BPSK dan menjawab batasan ruang lingkup kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili sengketa keberatan atas putusan BPSK. Telaah terhadap peraturan perundang-undangan dengan cara menerapkan asas dan konsep hukum baik yang bersifat general maupun spesifik, serta pengimplementasian prinsip-prinsip yang berlaku secara umum di bidang arbitrase, mendorong pada suatu hasil yang diperoleh melalui metode interpretasi sistematis terhadap hukum positif yang berkaitan dengan syarat pembatalan putusan arbitrase BPSK. Berdasarkan Konvensi New York yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbital Awards” menunjukkan dimungkinkan terdapat alasan lain yang dapat membatalkan putusan BPSK. Penerapan prinsip non-intervensi pengadilan terhadap arbitrase menegaskan bahwa peranan pengadilan bagi arbitrase sebatas pada hal-hal diluar pokok materi sengketa.
Kata Kunci: Alasan lain, Limitasi, Non-intervensi Pengadilan
031811133038 | 6138 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain