Karya Ilmiah
TESIS (4390) - Keabsahan Pembebanan Benda Jaminan Hak Tanggungan Pada Kredit Perbankan
Permasalahan yang dikaji dalam tesis ini mengenai ialah kewenangan untuk menjaminkan hak milik atas tanah untuk dibebani dengan Hak Tanggungan pada kredit perbankan, dengan menganalisis Putusan Nomor 06/PDT.Plw/2012/PN-Blg dan putusan bandingnya Nomor 211/PDT/2013/PT-MDN. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil kajian bahwa keberadaan jaminan merupakan perwujudan dari prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan oleh bank. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus berhati-hati dalam menerima objek jaminan berupa hak atas tanah khususnya berkaitan dengan kepemilikannya. Kewenangan menjaminkan pemberi hak tanggungan berkaitan dengan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum atas objek hak tanggungan, karena pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil yang sepakat dibebani dengan hak tanggungan untuk menjamin sejumlah utang tertentu, maka yang dapat menjadi pemberi hak tanggungan adalah pemilik hak atas tanah. Apabila menggunakan jaminan milik pihak lain harus disertai dengan persetujuan pemiliknya yang dituangkan dalam APHT. Putusan hakim Nomor 06/PDT.Plw/2012/PN-Blg jika ditinjau dari SEMA Nomor 7 Tahun 2012 SUB Kamar Perdata Umum, sudah memenuhi dan sudah tepat. Akan tetapi, putusan hakim tersebut juga memutuskan melebihi apa yang sudah ditetapkan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 SUB Kamar Perdata Umum.
032024153025 | 4390 Ani k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain