Karya Ilmiah
TESIS ( 4434 ) - Eksekusi Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia
MUHAMMAD IRVAN FACHROZI. Judul: EKSEKUSI HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA.
Tujuan Penelitian adalah: Untuk menganalisis prinsip hukum yang mendasari hak paten sehingga dapat beralih kepada pihak kreditur dari pihak debitur sebagai pemegang hak paten dalam kerangka hak paten menjadi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit perbankan. Untuk menganalisis batasan penguasaan hak bagi pihak pemegang fidusia dalam kerangka memperoleh hak ekonomi dari hak paten yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Untuk metode penelitian maka tipe penelitian hukum yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, maka peneliti menetapkan beberapa pendekatan masalah sebagai pijakan analisis hasil penelitian, yakni dengan hanya menggunakan beberapa pendekatan, antara lain: Pendekatan perundang-undangan, yakni pendekatan untuk melakukan analisis terhadap penerapan prinsip-prinsip hukum eksekusi terhadap hak paten sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dengan pendekatan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Paten. Pendekatan Konseptual, melalui pendekatan ini, peneliti hendak menggali konsep eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia berdasarkan prinsip hukum baik yang merujuk kepada paraturan perundang- undangan yang berlaku maupun merujuk kepada doktrin-doktrin yang berkembang dalam hukum keperdataan mengenai hak paten dan jaminan, karena dari sinilah konsepsi ini beranjak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prinsip hukum yang mendasari hak paten sehingga dapat beralih kepada pihak kreditur dari pihak debitur sebagai pemegang hak paten dalam kerangka hak paten menjadi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit perbankan, sebagai berikut: (1). Prinsip hukum Droite de Suite, (2). Prinsip Hukum Specialitas atas fixed loan; dan (3). Levering. Batasan penguasaan hak bagi pihak pemegang fidusia dalam kerangka memperoleh hak ekonomi dari hak paten yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. penguasaan hak atas hak paten oleh kreditur (perbankan) tersebut, sebagai penegasan tidaklah bersifat mutlak dan bebas, tetapi memiliki beberapa batasan yakni hanya pada batasan penguasaan hak pemanfaatan ekonomi. Mengingat hak paten bersifat eksklusif yang juga melekat hak moral, maka bagi lembaga perbankan sebagai kreditur, tidaklah sampai mengintervensi lebih jauh sampai menyentuh pada penguasaan hak eksklusif pada hak paten.
Kata Kunci: Fidusia, Hak Paten, dan Perjanjian Kredit Perbankan
032014153024 | 4434 Fac e | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain